1. Pengajuan dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda):
- Proses pengajuan Raperda dimulai dengan penyampaian usulan dari pemerintah daerah atau anggota DPRD.
- Raperda akan dibahas oleh komisi terkait untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat dan hukum yang berlaku.
- Setelah pembahasan, Raperda disampaikan untuk mendapatkan persetujuan dalam sidang paripurna.
- Raperda yang telah disetujui akan diteruskan kepada Pemerintah Kota untuk diundangkan menjadi peraturan daerah.
2. Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Anggaran:
- DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran daerah melalui rapat kerja dengan eksekutif.
- Evaluasi dilakukan untuk menilai efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran dalam berbagai sektor.
- Laporan hasil pengawasan dan rekomendasi perbaikan disampaikan kepada pemerintah daerah.
3. Pengelolaan Aspirasi Masyarakat:
- Setiap anggota DPRD bertanggung jawab untuk menampung dan mengelola aspirasi dari masyarakat.
- Aspirasi yang masuk akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi dan pengajuan pembahasan ke komisi terkait.
- Laporan tindak lanjut aspirasi akan dibawa dalam sidang paripurna untuk mendapatkan keputusan atau rekomendasi.
4. Proses Rapat Paripurna:
- Rapat paripurna dilaksanakan untuk membahas isu-isu penting, pengesahan peraturan, dan laporan hasil kerja DPRD.
- Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD dengan memastikan agar setiap anggota diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan atau keputusan.
- Semua keputusan rapat paripurna dicatat dan diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi.
5. Penyusunan Laporan Kegiatan DPRD:
- Setiap kegiatan atau rapat DPRD harus didokumentasikan dengan baik.
- Laporan hasil kegiatan, termasuk keputusan, rekomendasi, dan pembahasan, harus disusun secara lengkap dan akurat.
- Laporan tersebut akan dipublikasikan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga.
6. Prosedur Pengajuan Usulan Dana:
- Anggota DPRD atau masyarakat yang ingin mengajukan usulan dana untuk program atau proyek tertentu harus melalui prosedur administratif yang jelas.
- Usulan akan disaring dan dibahas dalam rapat komisi untuk memastikan kelayakan dan manfaat bagi masyarakat.
- Setelah disetujui, usulan dana akan dimasukkan dalam anggaran daerah untuk tahun anggaran yang bersangkutan.
7. Pengelolaan Konflik Kepentingan:
- Setiap anggota DPRD wajib menghindari konflik kepentingan dalam setiap keputusan yang diambil.
- Setiap anggota diharuskan untuk melaporkan potensi konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi objektivitas dan integritas mereka.
- Laporan mengenai konflik kepentingan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
8. Prosedur Pemilihan dan Penetapan Pimpinan DPRD:
- Pemilihan pimpinan DPRD dilakukan secara demokratis melalui rapat pleno yang melibatkan seluruh anggota DPRD.
- Calon pimpinan dipilih berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau melalui pemungutan suara.
- Hasil pemilihan pimpinan diumumkan kepada publik dan diterima oleh seluruh anggota DPRD.
Setiap prosedur dalam SOP ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan transparansi dalam setiap kegiatan DPRD Sako demi tercapainya pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat.